Beranda | Artikel
Konsekuensi Melaksanakan Wasiat Waris yang Zhalim
Selasa, 12 Juni 2012

Konsekuensi Melaksanakan Wasiat Waris yang Zhalim

Pertanyaan:

Saya mau tanya. Kedua orang tua saya meninggal dunia dan meninggalkan 3 anak yaitu 2 laki-laki dan 1 perempuan. Tapi sebelum meninggal, orang tua saya hanya mengatasnamakan saya saja sebagai ahli waris. Sedangkan kedua saudara saya tidak ada.

Apakah dia berhak? Terima kasih

Dari: Rezha

Jawaban:

Bahkan semua berhak. Jika Anda ambil sendiri dengan berpegang wasiat ayah maka:

1. Anda melaksanakan wasiat yang isinya dosa dan ini akan menambah siksaan bagi ayah Anda.

2. Anda merampas hak orang lain, yaitu saudara Anda, dan itu perbuatan kezaliman.

Cara pembagian waris:

Jika Anda tidak memiliki ibu maka harta warisan ayah hanya jatuh ke tangan anak-anaknya.

Semua harta orang tua dibagi 5:

– Masing-masing anak laki-laki mendapatkan jatah dua bagian.

– Untuk anak perempuan mendapat 1 bagian.

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Cara Mengatasi Kegalauan Hati Menurut Islam, Risalah Puasa Ramadhan, 5 Hadits Tentang Tetangga, Contoh Kaligrafi Ayat Kursi, Kumpulan Kultum Singkat Terbaik, Arti Mimpi Kasur Terbakar

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/11804-tidak-adil-dalam-pembagian-waris.html