Konsekuensi Melaksanakan Wasiat Waris yang Zhalim
Pertanyaan:
Saya mau tanya. Kedua orang tua saya meninggal dunia dan meninggalkan 3 anak yaitu 2 laki-laki dan 1 perempuan. Tapi sebelum meninggal, orang tua saya hanya mengatasnamakan saya saja sebagai ahli waris. Sedangkan kedua saudara saya tidak ada.
Apakah dia berhak? Terima kasih
Dari: Rezha
Jawaban:
Bahkan semua berhak. Jika Anda ambil sendiri dengan berpegang wasiat ayah maka:
1. Anda melaksanakan wasiat yang isinya dosa dan ini akan menambah siksaan bagi ayah Anda.
2. Anda merampas hak orang lain, yaitu saudara Anda, dan itu perbuatan kezaliman.
Cara pembagian waris:
Jika Anda tidak memiliki ibu maka harta warisan ayah hanya jatuh ke tangan anak-anaknya.
Semua harta orang tua dibagi 5:
– Masing-masing anak laki-laki mendapatkan jatah dua bagian.
– Untuk anak perempuan mendapat 1 bagian.
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Cara Mengatasi Kegalauan Hati Menurut Islam, Risalah Puasa Ramadhan, 5 Hadits Tentang Tetangga, Contoh Kaligrafi Ayat Kursi, Kumpulan Kultum Singkat Terbaik, Arti Mimpi Kasur Terbakar